“Menuju Titik Temu Penyatuan Awal Ramadhan dan Hari Raya
[Notulensi Diskusi Publik]
“ Kalender Hijriah Universal:
Mewujudkan Kebersamaan Umat”
Selasa, 30 Juni 2015, 08.00-11.45
WIB
Balai Sidang Djokosoetono FH UI
Prof.
Dr. Thomas Djamaluddin, M.Sc. (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Kepala
LAPAN, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementrian Agama RI).
tdjamaluddin.wordpress.com
Apa perbedaan
Hisab dan Rukyat?
1.
Hisab
Dari
hisab memunculkan kalender, bulan depan, tahun depan, bisa diketahui. Kalender
hijriah didasarkan pada perputaran bulan. Salah satu aplikasi astronomi yang
sudah ada yaitu Sterarium yang bisa didownload.
Perkembangan
Pemikiran Hisab :
1. Hisab
Urfi
Kalender pertama
menggunakan kriteria paling sederhana, yaitu umur bulan dibuat berselang-seling
30 dan 29 hari, yang dikenal sebagai kriteria hisab urfi (periodik).
Muharram 30 hari, Shafar 29, Rabbiul Awal 30, Rabbiul Akhir 29, dan seterusnya.
2. Hisab
Ijtimak Qablal Ghurub
Pengenalan
konsep koordinat ekliptika (garis edar matahari di langit), maka muncullah
konsep ijtimak, yaitu bulan dan matahari segaris bujur ekliptika. Ijtimak batas
periode manzilah (fase-fase) bulan sekitar 29,5 hari, yang secara astronomi itu
dikenal sebagai newmoon. Hilal hanya mungkin terlihat bila terjadi setelah
ijtimak. Maka, berkembang kriteria ijtimak qoblal ghurub.
3. Hisab
Wujudul Hilal
Teori
orbit benda-benda langit mulai dikenal, sehingga prakiraan posisi benda langit
bisa dihitung secara lebih akurat, termasuk untuk prakiraan posisi bulan setiap waktunya.
Pemahaman konsep segitiga bola (spherical trigonometry) memungkinkan
konversi sistem koordinat bisa dilakukan. Perhitungan
dalam koordinat ekliptika bisa dikonversikan menjadi koordinat horizon
(berbasis ufuk). Dengan konsep koordinat horizon, maka berkembang perhitungan
waktu terbit dan terbenamnya benda langit.
Untuk terlihatnya hilal, semestinya bulan masih di atas
ufuk setelah matahari terbenam. Itulah kriteria wujudul hilal.
4. Hisab
Imkan Rukyat
Untuk
terlihatnya hilal bukan hanya faktor posisi yang
diperhitungkan, tetapi juga harus diperhitungkan faktor cahaya hilal dan cahaya syafak (cahaya senja).
Dengan perkembangan astronomi, dari data pengalaman rukyat jangka panjang telah
dirumuskan kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat), berupa persyaratan
minimal untuk terlihatnya hilal. Terkait dengan kecerlangan hilal,
parameter yang digunakan adalah lebar sabit hilal, umur hilal, atau jarak sudut bulan-matahari (elongasi). Terkait dengan
kecerlangan cahaya syafak, parameter yang digunakan adalah tinggi hilal, beda
tinggi bulan-matahari, beda azimut
(jarak sudut bulan-matahari di garis ufuk), atau beda waktu terbenam bulan-matahari.
2.
Rukyat
Rukyatul
Hilal adalah melihat hilal. Ditentukan dengan cara itsbat sebagai penentu.
Mengapa harus rukyatul hilal?
Rasul hanya memberi contoh, tanpa menjelaskan alasannya.
Tetapi secara astronomi, rukyatul hilal sangat beralasan. Hilal adalah bulan
sabit pertama yang teramati sesudah maghrib. Itu pasti penanda awal bulan.
Hilal adalah bukti paling kuat telah bergantinya periode
fase bulan yang didahului bulan sabit tua dan bulan mati.
Rukyat cara sederhana untuk mengethui sudah masuk awal bulan.
Teleskop
sebagai alat bantu rukyat berfungsi untuk memperkuat cahaya komtras antara
bulan sabit dengan cahaya syafak (cahaya yang disebabkan hamburan cahaya
matahari oleh atmosfir), makin dekat dengan ufuk maka cahaya syafak semakin
kuat, sehingga cahaya bulan sabit yang tipis bisa kalah oleh cahaya syafak
Visibilitas hilal ditentukan
oleh :
- Kecerlangan hilal yang terkait dengan fraksi sabit
atau umur hilal saat maghrib (bisa juga
diindikasikan dari jarak bulan – matahari).
- Kecerlangan
langit latar depan yang dipengaruhi jarak dari matahari (efek hamburan
sekitar matahari) dan ketinggian dari horizon (efek cahaya senja –
twilight)
. Dua kriteria berikut digunakan bersama-sama:
- Jarak
matahari – bulan > 6,4o
- Beda tinggi bulan – matahari > 4o (tinggi bulan > ~ 3o)
Kriteria Imkan Rukyat untuk Penyatuan Kalender Islam.
Tiga Syarat
Kalender yang Mapan:
ü Ada otoritas tunggal yang menjaga sistem
kalender.
ü Ada kriteria tunggal yang digunakan.
ü Ada batas wilayah
Untuk lingkup
Indonesia, sangat mungkin.
Ada otoritas tunggal: Menteri Agama
Ada kriteria tunggal : Sedang diupayakan
Ada batasan wilayah: wilayah hukum RI.
Untuk regional
dan global, mungkin dilakukan dengan kesepakatan regional dan global.
Potensi “Persatuan Semu”
Karena Terbantu Posisi Bulan Tinggi.
Potensi seragam:
Ramadhan 1436/2015 – 1442/2021 (7 tahun)
Idul Fitri 1435/2014 – 1443/2022 (9 tahun)
Idul Adha 1437/2016 – 1443/2022 (7 tahun)
Kalau tidak terjadi kesepakatan kriteria baru, maka perbedaan akan kembali terjadi setelah 1442/2021. Kalender Islam semestinya juga menjadi kalender ibadah.
Pengamal rukyat dan pengamal hisab harus diwadahi setara. Demi persatuan ummat
dan penyatuan kalender Islam, kriteria yang harus digunakan adalah kriteria
visibilitas hilal (imkan rukyat). Dengan kriteria itu, hasil rukyat akan sama
dengan hasil hisab yang tercantum di kalender. Dalam
mencari titik temu, tentu masing-masing pihak perlu terbuka untuk menerima
konsep pihak lain, tanpa merasa menang atau kalah.
Para pengamal hisab harus terbuka untuk menerima konsep
rukyat sehingga kriteria yang disepakati harus berbasis visibilitas hilal atau
imkan rukyat. Sementara para pengamal rukyat pun harus terbuka untuk menerima
konsep hisab yang pasti sehingga ketika posisi bulan yang telah memenuhi
kriteria namun gagal rukyat haruslah hisab diterima sebagai penentu masuknya awal bulan.
Fatwa MUI No. Kep/276/MUI/VII/1981
membolehkan penetapan awal bulan berdasarkan hisab saja bila bulan sudah imkan
rukyat, walau hilal tidak terlihat. Bila
kita sudah bersepakat menggunakan kriteria yang sama, maka langkah berikutnya
adalah merumuskan kriterianya.
Komentar
Posting Komentar